Bidang KSR PMI UNHAS
A. Tugas Pokok dan Fungsi
3.
Bidang Hubungan
Antar Lembaga (HAL)
A. Tugas Pokok dan Fungsi
1.
Bidang
Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
Tugas pokok dan fungsi
Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota
(PSDA) adalah :
a. Mengembangkan
dan menyalurkan minat, bakat dan potensi anggota KSR PMI
Unhas
b. Mengatur
pelaksanaan pelatihan-pelatihan dalam rangka pengembangan bakat/potensi anggota
KSR PMI Unhas
c. Membina Palang Merah Remaja (PMR)
2.
Bidang
Pengabdian Pada Masyarakat (PPM)
Tugas pokok
dan fungsi Bidang Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) adalah :
a. Melaksanakan
kegiatan sosial yang berhubungan dengan pengabdian pada masyarakat
b. Memberdayakan
anggota KSR PMI Unhas untuk lebih peduli pada masyarakat
c. Membantu
kelancaran aktivitas organisasi KSR PMI Unhas sebagai lembaga kemanusiaan
d. Membentuk
dan mengembangkan suatu kelompok binaan di masyarakat
e. Meningkatkan
potensi sesuai dengan bakat dan minat pada kelompok binaan dalam masyarakat
3.
Bidang
Hubungan Antar Lembaga (HAL)
Tugas pokok dan fungsi
Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) adalah:
a. Melakukan
komunikasi secara
berkesinambungan dengan lembaga lain
b. Menjalin
kerjasama dengan lembaga lain sesuai dengan kebutuhan KSR PMI Unhas
c. Menyebarluaskan
informasi kegiatan KSR PMI Unhas
d. Membantu
badan dan bidang dalam melakukan relasi dengan lembaga lain
4.
Bidang
Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Tugas pokok
dan fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) adalah :
a. Menentukan berbagai parameter penelitian partisipatif anggota yang
kemudian dijadikan sebagai haluan dan sasaran pengembangan keorganisasian
b. Melakukan penelitian internal yang bertujuan untuk mengambil
parameter keaktifan dan partisipasi anggota
c. Melakukan pelaporan secara periodik sehingga mendorong tindakan
pengembangan yang harus dilaksanakan
d. Menyajikan data secara statistik yang kemudian ditampilkan melalui
grafik periode kepengurusan.
e. Menarik kesimpulan hasil penelitian berdasarkan data yang
diperoleh dan data yang sudah ada sebelumnya.
B. Wewenang dan Tanggung Jawab
1.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
Wewenang dan tanggung jawab Bidang
Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) adalah:
a. Memberikan saran dalam hal pendelegasian anggota
KSR PMI Unhas
b. Memberikan saran dan usul kepada ketua terkait sumber
daya anggota
2.
Bidang Pengabdian Pada Masyarakat (PPM)
Wewenang dan tanggung jawab
Bidang Pengabdian Pada Masyarakat adalah :
a. Menentukan
jenis kegiatan sosial yang akan dilaksanakan
b. Mengarahkan
anggota KSR PMI Unhas untuk terlibat aktif dalam kegiatan sosial
c. Menentukan
suatu kelompok yang akan menjadi binaan KSR PMI Unhas
d. Menentukan
arah dan tujuan dibentuknya kelompok binaan KSR PMI Unhas
Wewenang dan tanggung jawab Bidang
Hubungan Antar Lembaga (HAL)
adalah :
a. Mendapatkan
informasi pelaksanaan setiap kegiatan KSR PMI Unhas
b. Menggunakan
akun sosial media atas nama KSR PMI Unhas
c. Menetapkan
redaksi dalam pembaharuan majalah dinding dan pembaharuan situs web atau bulletin
d. Memberikan saran dan usul kepada ketua mengenai
hubungan dengan lembaga lain
e. Menyaring dan menentukan informasi yang layak untuk
dipublikasikan
4. Bidang Penelitian
dan Pengembangan (LITBANG)
Wewenang dan tanggung
jawab Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
adalah
:
a. Menentukan parameter-parameter
penelitian internal dan eksternal
b. Meminta data dari setiap unsur organisasi
c. Mengelola
data organisasi
d. Memberikan
usulan maupun rekomendasi terkait data yang telah dikelola kepada unsur organisasi dan badan KSR PMI Unhas
Posting Komentar