INFO MARKAS

Bidang KSR PMI UNHAS

Bidang KSR PMI UNHAS
A. Tugas Pokok dan Fungsi


1.      Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
Tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) adalah :
a.       Mengembangkan dan menyalurkan minat, bakat dan potensi anggota KSR PMI Unhas
b.      Mengatur pelaksanaan pelatihan-pelatihan dalam rangka pengembangan bakat/potensi anggota KSR PMI Unhas
c.       Membina Palang Merah Remaja (PMR)
2.      Bidang Pengabdian Pada Masyarakat (PPM)
Tugas pokok dan fungsi Bidang Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) adalah :
a.       Melaksanakan kegiatan sosial yang berhubungan dengan pengabdian pada   masyarakat
b.      Memberdayakan anggota KSR PMI Unhas untuk lebih peduli pada masyarakat
c.       Membantu kelancaran aktivitas organisasi KSR PMI Unhas sebagai lembaga kemanusiaan
d.      Membentuk dan mengembangkan suatu kelompok binaan di masyarakat
e.       Meningkatkan potensi sesuai dengan bakat dan minat pada kelompok binaan dalam masyarakat
3.      Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL)
Tugas pokok dan fungsi Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) adalah:
a.       Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan lembaga lain
b.      Menjalin kerjasama dengan lembaga lain sesuai dengan kebutuhan KSR PMI Unhas
c.       Menyebarluaskan informasi kegiatan KSR PMI Unhas
d.      Membantu badan dan bidang dalam melakukan relasi dengan lembaga lain
4.      Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Tugas pokok dan fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) adalah :
a.       Menentukan berbagai parameter penelitian partisipatif anggota yang kemudian dijadikan sebagai haluan dan sasaran pengembangan keorganisasian
b.      Melakukan penelitian internal yang bertujuan untuk mengambil parameter keaktifan dan partisipasi anggota
c.       Melakukan pelaporan secara periodik sehingga mendorong tindakan pengembangan yang harus dilaksanakan
d.      Menyajikan data secara statistik yang kemudian ditampilkan melalui grafik periode kepengurusan.
e.       Menarik kesimpulan hasil penelitian berdasarkan data yang diperoleh dan data yang sudah ada sebelumnya.

B.       Wewenang dan Tanggung Jawab

1.      Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
Wewenang dan tanggung jawab Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) adalah:
a.       Memberikan saran dalam hal pendelegasian anggota KSR PMI Unhas
b.      Memberikan saran dan usul kepada ketua terkait sumber daya anggota
       2.      Bidang Pengabdian Pada Masyarakat (PPM)
Wewenang dan tanggung jawab Bidang Pengabdian Pada Masyarakat adalah :
a.       Menentukan jenis kegiatan sosial yang akan dilaksanakan
            b.      Mengarahkan anggota KSR PMI Unhas untuk terlibat aktif dalam kegiatan sosial
            c.       Menentukan suatu kelompok yang akan menjadi binaan KSR PMI Unhas
            d.      Menentukan arah dan tujuan dibentuknya kelompok binaan KSR PMI Unhas

    3.      Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL)
Wewenang dan tanggung jawab Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) adalah :
a.       Mendapatkan informasi pelaksanaan setiap kegiatan KSR PMI Unhas
b.      Menggunakan akun sosial media atas nama KSR PMI Unhas
c.       Menetapkan redaksi dalam pembaharuan majalah dinding dan pembaharuan situs web atau bulletin
d.      Memberikan saran dan usul kepada ketua mengenai hubungan dengan lembaga lain
e.       Menyaring dan menentukan informasi yang layak untuk dipublikasikan
    4.  Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Wewenang dan tanggung jawab Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) adalah :
a.       Menentukan parameter-parameter penelitian internal dan eksternal
b.      Meminta data dari setiap unsur organisasi
c.       Mengelola data organisasi
d.      Memberikan usulan maupun rekomendasi terkait data yang telah dikelola kepada unsur organisasi dan badan KSR PMI Unhas
 

Posting Komentar

 
Back To Top